Instrumen Penilaian Kinerja Guru Bimbingan dan Konseling (BK)

Layanan Bimbingan Konseling di Sekolah

Layanan Bimbingan dan Konseling adalah upaya sistematis, objektif, logis, dan berkelanjutan serta terprogram yang dilakukan oleh konselor atau guru Bimbingan dan Konseling untuk memfasilitasi perkembangan peserta didik/Konseli untuk mencapai kemandirian, dalam wujud kemampuan memahami, menerima, mengarahkan, mengambil keputusan, dan merealisasikan diri secara bertanggung jawab sehingga mencapai kebahagiaan dan kesejahteraan dalam kehidupannya.

Sesuai dengan arah dan spirit Kurikulum 2013, paradigma bimbingan dan konseling memandang bahwa setiap peserta didik/konseli memiliki potensi untuk berkembang secara optimal. Perkembangan optimal bukan sebatas tercapainya prestasi sesuai dengan kapasitas intelektual dan minat yang dimiliki, melainkan sebagai sebuah kondisi perkembangan yang memungkinkan peserta didik mampu mengambil pilihan dan keputusan secara sehat dan bertanggungjawab serta memiliki daya adaptasi tinggi terhadap dinamika kehidupan yang dihadapinya.

Bimbingan dan konseling sebagai layanan profesional pada satuan pendidikan dilakukan oleh tenaga pendidik profesional yaitu Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling. Konselor adalah seseorang yang berkualifikasi akademik Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang bimbingan dan konseling dan telah lulus Pendidikan Profesi Guru Bimbingan dan Konseling/ Konselor. Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang bimbingan dan konseling yang dihasilkan Lembaga Pendidikan Tinggi Kependidikan (LPTK) dapat ditugasi sebagai Guru Bimbingan dan Konseling untuk menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan.

Jika guru mata pelajaran harus mengajar minimal 24 jam pelajaran, beda halnya dengan guru Bimbingan dan Konseling. Seperti yang disebutkan pada Pasal 10 ayat 2 Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014 bahwa penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling pada SMP/MTs atau yang sederajat, SMA/MA atau yang sederajat, dan SMK/MAK atau yang sederajat dilakukan oleh Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling dengan rasio satu Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling melayani 150 orang Konseli atau peserta didik.

Dalam lampiran permendikbud tersebut disebutkan bahwa Konselor atau guru Bimbingan dan Konseling dialokasikan jam masuk kelas selama 2 (dua) jam pembelajaran per minggu setiap kelas secara rutin terjadwal. Layanan bimbingan dan konseling di dalam kelas bukan merupakan mata pelajaran bidang studi, namun terjadwal secara rutin di kelas dimaksudkan untuk melakukan asesmen kebutuhan layanan bagi peserta didik/konseli dan memberikan layanan yang bersifat pencegahan, perbaikan dan penyembuhan, pemeliharaan, dan atau pengembangan.
Baca juga, Contoh Menghitung Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Guru Bimbingan dan Konseling (Konselor)

Kompetensi Penilaian Kinerja Guru Bimbingan Konseling

Penilaian kinerja dalam melaksanakan proses pembimbingan bagi guru Bimbingan Konseling (BK) /Konselor meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembimbingan, mengevaluasi dan menilai hasil bimbingan, menganalisis hasil evaluasi pembimbingan, dan melaksanakan tindak lanjut hasil pembimbingan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor terdapat 4 (empat) ranah kompetensi yang harus dimiliki oleh guru BK/Konselor. Penilaian kinerja guru BK / konselor mengacu pada 4 domain kompetensi tersebut yang mencakup 17 (tujuh belas) kompetensi seperti diuraikan dalam tabel berikut.
Kompetensi Penilaian PK Guru BK
Baca juga, Instrumen Penilaian Kinerja Guru Kelas / Mata Pelajaran

Instrumen Penilaian Kinerja Guru Bimbingan dan Konseling (BK)

Lampiran 2 A: Pernyataan kompetensi, indikator, dan proses penilaian kinerja Guru Bimbingan dan Konseling (BK) / Konselor

Lampiran ini berisi daftar dan penjelasan tentang ranah kompetensi, kompetensi, dan indikator kinerja guru Bimbingan dan Konseling yang harus diukur melalui pengamatan dan pemantauan. Cara melakukan penilaian untuk masing-masing kompetensi dapat dilihat pada tabel berikut ini.
Cara melakukan PK Guru BK
Keterangan:
  • Pengamatan adalah kegiatan yang dinilai melalui pengamatan kinerja guru dalam pelaksanaan layanan BK (secara klasikal, layanan bimbingan kelompok, dan/atau layanan konseling kelompok tidak termasuk layanan konseling individu).
  • Pemantauan adalah kegiatan yang dinilai melalui pemeriksaan dokumen, wawancara dengan guru BK / konselor selama satu semester, yang tidak dilakukan melalui pengamatan. Khusus untuk layanan individu, Pemantauan melalui transkrip pelaporan layanan.

Lampiran 2 B: Laporan dan Evaluasi Penilaian Kinerja Guru Bimbingan dan Konseling / Konselor

Format catatan dan evaluasi penilaian kinerja per kompetensi digunakan untuk mencatat semua hasil pengamatan dan pemantauan yang telah dilakukan, sebagai bukti pelaksanaan penilaian kinerja guru Bimbingan dan Konseling / Konselor. Catatan ini harus dilengkapi dengan bukti‐bukti fisik tertentu, misalnya dokumen pembelajaran dan penilaian, alat peraga dan media pembelajaran, atau dokumen lain yang menguatkan bukti kinerja guru BK. Berdasarkan catatan hasil pengamatan dan pemantauan serta bukti fisik yang ada, penilai di sekolah memberikan skor 0, 1, 2, pada setiap indikator kinerja guru pada tabel yang disediakan. Persentase perolehan skor per kompetensi kemudian dikonversikan ke nilai 1, 2, 3, 4.
Laporan dan evaluasi PK Guru BK

Lampiran 2 C: Rekap Hasil Penilaian Kinerja Guru Bimbingan dan Konseling (Konselor)

Nilai per kompetensi kemudian direkapitulasi ke format rekap hasil PK Guru Bimbingan dan Konseling untuk mendapatkan nilai total PK Guru BK (Lampiran 2C). Nilai inilah yang selanjutnya dikonversi ke skala nilai kinerja menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 untuk diperhitungkan sebagai perolehan angka kredit guru di tahun tersebut. Format rekap hasil PK Guru BK dipergunakan untuk merekapitulasi hasil PK Guru formatif dan sumatif. Format ini juga dipergunakan untuk memantau kemajuan guru yang hasil PK Guru formatifnya mempunyai nilai di bawah standar (1 dan/atau 2), lihat panduan program PKB. Ketiga format rekap hasil PK Guru (formatif, sumatif, dan kemajuan) akan dipergunakan sebagai masukan untuk menyusun laporan kendali kinerja guru. Fomat rekap hasil PK Guru sumatif dipergunakan sebagai dasar penghitungan angka kredit bagi tim penilai jabatan fungsional guru di tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau pusat sesuai kewenangannya.
Rekap hasil PK Guru BK

Lampiran 2 D: Format Penghitungan Angka Kredit PK Guru Bimbingan dan Konseling (Konselor)

Setelah memperoleh nilai total PK Guru Bimbingan dan Konseling (Konselor), penilai dapat melakukan perhitungan angka kredit. Perhitungan angka kredit hasil PK Guru BK dapat dilakukan di sekolah tetapi sifatnya hanya untuk keperluan estimasi perolehan angka kredit. Bagi tim penilai di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi, angka kredit hasil perhitungan tim penilai tersebut akan dipergunakan sebagai dasar penetapan perolehan angka kredit guru (Lampiran 2D).
Format AK PK Gur BK
Untuk menghitung Angka Kredit dari hasil Penilaian Kinerja Guru Bimbingan dan Konseling (Konselor), dapat dipelajari lebih lanjut di sini.
Download Instrumen Penilaian Kinerja Guru Bimbingan dan Konseling (Lampiran 2 A - 2 D), klik di sini.

Sumber:
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan dasar dan Pendidikan Menengah
  • Buku 2 Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru)

Belum ada Komentar untuk "Instrumen Penilaian Kinerja Guru Bimbingan dan Konseling (BK)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel