Ambang Batas Bahan Pencemar Logam Berat Merkuri Berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2001

Pengertian Pencemaran Air

Pencemaran air adalah memasuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya. Salah satu penyebab menurunnya kualitas air adalah limbah buangan industri dari penambangan dan industri yang dibuang ke perairan. Limbah merupakan konsekuensi logis dari setiap pendirian penambangan. Limbah yang mengandung senyawa kimia berbahaya dan beracun dengan konsentrasi tertentu lepas ke dalam lingkungan menciptakan pencemaran air. Limbah hasil penambangan emas di Kabupaten Sambas berupa merkuri. Dalam penambangan emas ,merkuri digunakan untuk memisahkan emas dari pengotornya.
Baca juga, Pengertian Sumber Daya Air dan Klasifikasi Mutu Air

Ambang Batas Bahan Pencemar Logam Berat Merkuri

Ambang batas bahan pencemar logam berat merkuri yang diperbolehkan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 adalah seperti yang di tunjukkan pada tabel berikut:
Tabel Kadar logam berat merkuri berdasarkan kelas

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001

Sedangkan WHO menetapkan batasan kandungan merkuri maksimal adalah 0,0001 ppm untuk air (Slamet, 1984). Jika kadar merkuri pada perairan sungai telah melebihi batas seperti ketentuan yang telah diatur oleh PP No 82 Tahun 2001, maka dapat dikatakan bahwa perairan tersebut telah tercemar logam merkuri. Sebagai konsekuensi dari pencemaran ini, maka Pemerintah mengeluarkan aturan tentang sangsi bagi yang telah melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang diatur dalam PP No 82 Tahun 2001 Pasal 50 yang berbunyi “Setiap perbuatan yang melanggar hukum berupa pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, mewajibkan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan untuk membayar ganti kerugian dan atau melakukan tindakan tertentu.
Baca juga, Penentuan Lokasi dan Titik Pengambilan Sampel Air Sungai

SUMBER:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82 TAHUN 2001 TENTANG PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2004 TENTANG SUMBER DAYA AIR.

Belum ada Komentar untuk "Ambang Batas Bahan Pencemar Logam Berat Merkuri Berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2001"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel